spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nyamar Jadi Pekerja Proyek, Kedua Pelaku Curi Kabel PJU dan Dijual ke Pengepul

SAMARINDA– Viral kedua pria yang mencuri kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) terekam kamera dari seseorang yang berada di dekat lokasi kejadian. Terlihat kedua pelaku pada siang bolong berusaha mengambil kabel lampu PJU.

Menurut informasi, tiga lokasi yang menjadi titik aksi pencurian kabel tersebut yakni di Jalan D.I Panjaitan, Jalan S. Parman, dan Jalan P. Antasari, pada Sabtu (24/2/2024). Pelaku berinisial ST (37) dan RS (18).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, bahwa ST dan RS ditangkap di Jalan Belatuk II Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Kejadian ini bermula dengan adanya laporan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda bahwa di Jalan D.I Panjaitan adanya pencurian kabel, yang dilakukan tersangka yang menyamar sebagai pekerja proyek. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya pada hari Minggu, kemarin,” jelas Kombes Pol Ary Fadli, Senin (26/2/2024).

Modus operandi kedua pelaku yakni menyamar sebagai pekerja proyek. Kemudian cara yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu menyiapkan alat transportasi dan peralatan untuk memudahkan memotong kabel, lalu pelaku membuka dan merusak dari pembungkus kavel yang berisikan tembaga. Kabel tembaga yang dicuri, dan dijual kepada pengepul besi tua dengan berat 3,2kg dengan harga Rp320.000.

BACA JUGA :  Danrem 091/ASN Ingatkan Babinsa Kutai Barat Hadapi Dinamika sebagai Penyangga IKN

“Alhamdulillah sekitar pukul 21.00 Wita, tanggal 25 Februari 2024 kemarin. Berhasil diamankan dua orang pelaku dari kompolotan dengan modus mengambil kabel-kabel yang ada di penerangan jalanan umum, kemudian diambil tembaganya untuk dijual ke pengepul besi tua,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,2kg kabel tembaga, 1 unit sepeda motor, dan alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img