spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Normalisasi Drainase Jadi Solusi Atasi Banjir di Bontang Selatan

BONTANG – Beberapa wilayah di Kota Bontang, khususnya di titik-titik rawan banjir seperti Jalan HM. Ardans, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, kembali mengalami banjir saat musim hujan. Hal ini menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menyarankan agar dilakukan normalisasi drainase untuk mencegah genangan air yang merendam jalan dan pemukiman warga.

Agus Haris menyarankan untuk melakukan pelebaran dan pendalaman drainase yang ada agar aliran air dapat berjalan lancar menuju Sungai Dahlia.

“Saya rasa, harus ada aktivitas pelebaran di drainase tersebut. Agar nantinya, air dapat mengalir dengan lancar menuju sungai Dahlia. Ada pelebaran, ada pula pendalaman galian drainase,” ucapnya, Rabu (19/3/2025).

Sebab, di wilayah tersebut bukan untuk pertama kalinya terdampak banjir, entah di bagian jalan raya, maupun di bagian pemukiman warga. Bahkan, wilayah tersebut pun sudah menjadi langganan banjir, saat musim penghujan datang.

“Jadi kita coba untuk tetap normalisasikan drainase, sebab di bagian atas pun sudah tidak lagi terdampak banjir. Tinggal itu saja, kita perluas lagi drainasenya,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu warga yang rumahnya di wilayah Pisangan, Astuti turut menyampaikan banjir yang merendam rumahnya kerap sering kali terjadi belakangan terakhir ini. Terhitung sejak setahun lalu, yang di mana rumahnya mengalami kebanjiran saat hujan deras datang.

“Ada waktu itu pas lagi hujan deras, 2 jam kemudian rumah kami langsung tergenang banjir, jalanan pun tertutup genangan. Jadi jika ada yang lewat dari jalan, arus air langsung masuk kerumah,” jelasnya.

Sehingga masyarakat menjadi sangat khawatir saat hujan kembali turun dengan deras, jika tidak cepat memindahkan barang-barang yang berada di rumah, nantinya barang-barang tersebut ikut terendam banjir.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img