spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nongkrong di Pinggir Jalan, Ternyata Pengedar Sabu

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau terus bersinergi memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Sebab, jika obat terlarang itu terus beredar, dapat merusak generasi bangsa kedepan.

Seorang pria berinisial JYD (34), diringkus Satuan Samapta Polres Berau karena diduga telag menyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (14/9/2022) malam.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, kasus ini diungkap saat Satuan Samapta sedang melakukan patroli rutin di seputaran Jalan SA Maulana, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang personel kemudian mencurigai seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan.

“Polisi mendatangi pria berinisial JYD tersebut dan menggeledah tas yang dibawanya. Ditemukan satu poket kecil yang diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu,” jelas Suradi, Jumat (16/9/2022).

Saat diringkus, JYD mengaku masih menyimpan beberapa poket sabu di rumahnya.

“Rumah pelaku digeledah. Hasilnya, ditemukan satu poket sedang sabu, 12 poket kecil sabu, satu timbangan, 4 sendok sabu, satu bundel besar plastik klip, satu bundel sedang plastik klip, satu bungkus bekas sabu, satu bungkus bekas rokok dan satu unit telepon genggam warna merah. Total berat kotor sabu sebesar 51,87 gram,” bebernya.

BACA JUGA :  Menunggu Sebulan Baru Divaksin, Berau Terus Berupaya Mendapat Jatah Vaksin Lebih Banyak 

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dez/Hms Pol Berau)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img