spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nobar Debat Publik Bareng Masyarakat, Tim Pemenangan Wajib Lapor

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Bontang mewanti-wanti agar Tim Pemenangan para calon wali kota yang hendak menyelenggarakan nonton bareng Debat Publik yang akan diselenggarakan Sabtu, 31 Oktober 2020 hari ini, agar melapor.

Komisioner KPU Bontang Safaruddin mengatakan, jika menghadirkan warga dalam nonton bareng itu, tim harus melaporkannya sebagai kampanye. Dengan begitu harus membuat surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan disampaikan langsung ke Polres Bontang, kemudian ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang dan KPU Bontang. “Kalau cuman tim saja tidak usah melapor,” ucapnya

Dalam nonton bareng itu, peserta hanya dibatasi 50 orang. Serta harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, menjaga jarak, memakai masker, serta menyediakan tempat pencucian tangan bagi para peserta.

Jika tim tidak melaporkan, maka nobar itu dianggap melanggar. Proses sanksi akan dilaksanakan oleh Bawaslu. Biasanya akan diberitahu terlebih dahulu jika tetap melaksanakan akan dibubarkan. “Sanksi akan diberikan Bawaslu,” tegasnya. (bgr)

BACA JUGA :  Polres Bontang Ungkap 9 Kasus dalam Operasi Pekat Mahakam
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img