TANJUNG REDEB – Penerapan kebijakan penyerapan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar yang termaktub dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dinilai Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong masih jauh dari harap.
Dia mengungkapkan, Perda tersebut tidak terealisasi sesuai yang direncanakan. Apalagi beberapa perusahaan yang ada masih memprioritaskan tenaga kerja dari luar Berau.
“Selama ini Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja tidak diindahkan oleh perusahaan. Perusahaan dinilai lebih mempermudah masuknya tenaga kerja luar daripada memberikan peluang bekerja kepada masyarakat lokal Berau,” tegasnya.
Dirinya menyebut, kekecawaan masyarakat wajar terjadi. Terlebih dikarenakan penyerapan tenaga kerja lokal belum mencapai persentase yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Saya juga ada menerima keluhan dari beberapa pihak terkait penyerapan tenaga kerja lokal. Sampai saat ini masih banyak masyarakat Berau yang dipersulit untuk bekerja di sebuah perusahaan, entah itu persyaratan atau proses rekruitmennya,” ujarnya.
Rudi meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Berau dapat kembali mematuhi regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut. Sehingga, pihak perusahaan harus membuka mata atas keluhan yang disuarakan masyarakat.
“Saya minta perusahaan bisa membaca kembali Perda yang ada, jangan sampai masyarakat lokal Berau hanya menjadi penonton di dalam rumahnya,” sambungnya.
Politikus PDI-P ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk dapat menegaskan penerapan Perda tersebut pada setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.
“Pemerintah harus turun tangan mencarikan solusi yang tepat. Bagaimana pun juga, masyarakat lokal tidak boleh hanya menjadi penonton. Justru masyarakat lokal harus lebih banyak diberdayakan atas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) mereka,” pungkasnya. (adv/dez)