spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ngakunya Bikin Perumahan, Warga Protes Lahannya Jadi Penumpukan Batu Bara

TENGGARONG – Pasca perlawanan sebagian warga RT 7 dan RT 8 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Minggu (26/2/2023) malam lalu, warga kembali mendatangi Kantor Desa Rempanga. Warga mempertanyakan penumpukan batu bara di sekitar lokasi warga yang dianggap tidak berizin.

Berdasarkan pantauan wartawan mediakaltim.com di lapangan, sekitar 100 meter dari kantor desa, memang adanya satu tumpukan batu bara beserta dua unit alat berat. Salah satunya alat berat jenis ekskavator. Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, batu bara tersebut ditumpuk dan berasal dari salah satu desa di Loa Kulu.

Salah satu warga Desa Rempanga, Daniel Mahendra Yuniar, mengatakan terjadi iring-iringan truk bermuatan batu bara tepat di samping rumahnya. Melihat kondisi itupun, sontak membuat warga protes. Lantaran sangat menggangu dan beroperasi dari sore hingga malam hari.

“Warga langsung melakukan protes terhadap aktifitas tersebut,” ujar Daniel, Rabu (1/3/2023).

Bahkan keesokan harinya pun, yakni pada Senin (27/2/2023), sekelompok warga datang dan mengkonfirmasi langsung kepada pihak pemerintah desa, terkait aktivitas yang dianggap ilegal tersebut. Dari informasi yang mereka dapat pun, pihak pemdes tidak mengetahui ada aktivitas tumpukan batu bara tersebut.

BACA JUGA :  La Nyalla Bertemu Sultan Kutai Kartanegara, DPD RI Diminta Usulkan Payung Hukum Kesultanan

Warga lainnya, Muhammad Heri, awalnya warga mengetahui aktivitas pematangan lahan untuk pembangunan perumahan, di lokasi yang kini ada tumpukan batu baranya tersebut. Tepatnya 4 bulan silam. Namun 2 bulan belakangan ini, malah terlihat aktivitas angkutan truk muatan batu bara.

“Sekitar 2 bulanan sudah, informasi awal itu mau bikin perumahan, bahkan posisi rumah hanya 30 meter dari jarak penumpukan, dengan lahan panjang dan lebar 200 meter x 30 meter,” ungkap Heri.

Bahkan bentuk perlawanan mereka, pasca konfirmasi mereka ke Pemerintahan Desa Rempanga, akan menyerahkan petisi yang berisi tanda tangan dari warga ke Polres Kukar.

Hal ini dilakukan, masyarakat sudah merasa dirugikan dan terganggu dengan aktivitas penumpukan batu bara tersebut. Mulai dari suara bising yang ditimbulkan, beberapa rumah sewaan yang ditinggali warga mulai retak di plafon dan dinding karena getaran truk yang lewat lalu lalang.

“Jalan (yang dilalui) ini awalnya tanah warga, dibuka dan dijadikan jalan oleh penambang, menyerobot tanah warga. Saya sesalkan, ini tanah warga, paling tidak permisi dulu akan aktivitas ini,” lanjutnya lagi.

BACA JUGA :  Nota Penjelasan Pelaksanaan APBD Kukar 2020 Disorot Seluruh Fraksi di DPRD Kukar

“Bahkan sempat salah satu penyewa rumah gak bisa lewat dari pagi,” ucap Heri.

Sementara itu, Pemdes Rempanga melalui Kasi Pemerintah Desa Rempanga, Hadi Purnomo, mengatakan bukan wewenang mereka terkait izin, karena merupakan ranah pemerintah pusat. Termasuk menerbitkan izin gangguan yang dulunya melalui desa, tapi tidak lagi setelah peraturan perundang-undangan dicabut.

“Kita mau suratin kalau ada aduan, baru kita bisa tindaklanjuti, kalau tidak ada ya kita tidak bisa. Makanya kalau ada warga ke kantor desa mengadukan ada masalah, baru kita undang pihak perusahaan,” jelas Hadi.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Pratama, terkait pertemuan yang dilakukan sekelompok warga ke kantor desa, ia pun mengaku tidak diberi informasi. Namun ia mengatakan, bahwa sempat menerima laporan ada keributan pada Minggu (26/2/2023) malam lalu.

Ia pun langsung mengecek dan memerintahkan agar tidak ada lagi aktivitas keluar masuknya truk pengangkut batu bara yang dianggap mengganggu warga. “Kita memang yang menyuruh di stop (kegiatan) disitu, karena tidak mengantongi izin apa-apa,” beber Andika.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Kukar Diringkus, Salah Satunya Pria Berumur 55 Tahun

Andika pun memastikan akan tindaklanjuti permasalahan ini. Namun yang pasti ia sudah memberitahukan dan melarang akan kegiatan tersebut. Lantaran dianggap ilegal dan tidak memiliki izin apapun. “Ya nanti kita akan tindaklanjuti lagi. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img