spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ngaku Anggota BNN, Pria di Samarinda Peras Pemotor

SAMARINDA- Hanya karena terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria di Samarinda nekat memeras pengendara motor di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Agar korban percaya, pelaku yakni Parizal Ma’ruf (29), pura-pura mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Karena korban ketakutan dituduh pengedar narkoba, dengan mudahnya Parizal mengambil uang Rp 700 ribu dan 2 HP.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, aksi Parizal dilakukan Rabu (1/6/2022) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat itu, pelaku yang mengendarai mobil Avanza KT 1801 MW warna putih, melihat seorang pengendara yang motornya mogok.

“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh motor korban digunakan untuk transaksi narkoba. Pelaku lalu meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, dia langsung pergi,” ucap Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Jumat (17/6/2022) sore.

Kepada korbannya, Parizal mengaku uang dan handphone yang ia ambil, disita demi kebutuhan penyelidikan dan akan dikembalikan ketika penyelidikan selesai.

BACA JUGA :  Kisah Pilu Pasien Hipokalemia, Sekamar dengan Pasien Covid, Meninggal di Ruang Isolasi

“Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan sebagai jaminan, kalau penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami,” jelasnya.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti polisi dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus Parizal di rumahnya pada Selasa (7/6/2022) lalu.

Saat diinterogasi polisi, Parizal mengaku baru sekali melancarkan aksinya akibat kesulitan ekonomi.

“Mobil yang dia pakai milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi. Dia kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni lalu,” ungkap Kombes Pol Ary.

“Tidak tentu sasarannya, ya kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok. Dia ambil kesempatan itu, katanya timbul begitu saja niat itu,” sambungnya.

Dari tangan Parizal, polisi menyita barang bukti berupa 2 handphone dan sisa uang tunai senilai Rp 300 ribu.

Atas perbuatannya, Parizal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img