spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Neni dan Basri Sama-sama Bakal Lanjutkan Aturan Rekrutmen 75% Tenaga Lokal Bontang

SAMARINDA – Dua calon walikota Bontang, Basri Rase dan Neni Moerniaeni satu suara untuk menerapkan secara tegas aturan rekrutmen 75% pekerja lokal, bagi perusahaan yang berusaha di Kota Taman. Aturan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Perda No 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal, dimaksudkan untuk mencegah terus naiknya jumlah pengangguran di Kota Bontang.

Jawaban Neni dan Basri menanggapi pertanyaan moderator debat Said Husein yang menyebutkan bahwa selama 2 tahun terakhir angka pengangguran terus meningkat, padahal Bontang merupakan tuan rumah dari 3 perusahaan multinasional yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja lokal.

“Saya takkan minta uang ke investor, cuma minta mereka mempekerjakan pekerja lokal Bontang. Kalau tak mau, izinnya saya cabut,” kata Basri, saat mendapat kesempatan pertama menjawab pertanyaan, dalam Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang yang ditayangkan secara streaming kanal KPU Bontang dari Samarinda, Rabu (18/11/2020).

Menurut Basri, tingginya angka pengangguran di Bontang sungguh memalukan. Untuk mengatasinya, dia menawarkan program pemberdayaan UKM serta stimulan Rp 50 juta-250 juta tiap RT per tahun, sehingga warga bisa meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki lingkungannya sendiri.

Sementara Neni berpandangan, tingginya angka pengangguran Bontang merupakan warisan pemerintahan sebelumnya. Namun, sejak tahun 2017 angkanya turun menjadi 12% dan terbaru pada 2019 angka pengangguran di Bontang tinggal 9%. “Meningkatnya pengangguran juga disebabkan turunnya harga minyak,” ucap Walikota Bontang petahana ini.

Menurut Neni, perusahaan besar seperti PKT dan Energi Unggul Persada sudah mematuhi aturan tersebut. “Perusahaan lain juga sudah komitmen berlakukan aturan 75% pegwai lokal,” sambung Neni. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti