Beranda BONTANG Nekat, Pengangguran Ini Sehari Mencuri di Tiga Tempat

Nekat, Pengangguran Ini Sehari Mencuri di Tiga Tempat

0
Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Bontang. Foto: istimewa

BONTANG – Seorang nelayan berinisial RN kini harus berurusan dengan Satreskrim Polres Bontang. Ini setelah warga Kelurahan Berbas Pantai tersebut diketahui mencuri HP dan sejumlah perlengkapan nelayan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pencurian dilakukan RN di 3 tempat berbeda di hari yang sama, Rabu (23/12/2020) pagi sampai sore.

Pencurian pertama, dilakukan sekitar pukul 06.00 Wita. Dia mencuri sejumlah perlengkapan kapal milik Jamaluddin yang ada di kawasan pelabuhan sampoang Kelurahan Tanjung Laut. Di antaranya 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan 1 buah fish finder 350C. Total kerugian materilnya senilai Rp 5 juta.

Di lokasi yang berbeda, sejumlah perlengkapan kapal di kawasan Gang Somel RT 34 Kelurahan Berebas Tengah juga hilang dicuri RN. Di antaranya 1 buah genset, 1 buah kompor gas, dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian materilnya sebesar Rp 3,5 juta.

Aksi ketiga RN dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita. Pria 34 tahun itu menggondol 2 HP merek Oppo A3S berwarna ungu dan HP merek Vivo Y91C berwarna hitam. HP dicuri saat sang pemilik sedang mengisi daya baterai di atas kursi. Total kerugian yang dialami korban Yuliana mencapai Rp 3,1 juta.

Usai mendapatkan laporan dan keterangan dari pelapor dan para saksi, jajaran Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Opsnal Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung melakukan pelacakan dan pencarian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di Jalan Jenderal Sudirman RT 22 Kelurahan Tanjung Laut pada Kamis (24/12/2020) dini hari. “Karena dia (RN) tidak memiliki pekerjaan, sehingga uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Makhfud.

Saat ini seluruh barang bukti beserta pelaku diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (bms/red2)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version