spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat Mudik Turun Pangkat Menanti, Gubernur Isran Minta ASN Taat Aturan, Tempat Wisata Ditutup

TENGGARONG – Larangan mudik kembali diberlakukan pada Idulfitri tahun ini. Dibandingkan tahun lalu, kebijakannya dianggap tak jauh berbeda. Tak lepas karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sampai saat ini.

Di Kutai Kartanegara (Kukar), penerapan kebijakan tersebut ditandai dengan berdirinya pos pemantauan dan penyekatan. Didirikan di beberapa jalan perbatasan wilayah Kukar seperti Jalur Dua Poros Tenggarong-Samarinda.

Pemantauan dan evaluasi kebijakan tersebut di Kukar ditinjau Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Kamis (6/5/2021). Hadir mendampingi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak; dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto berikut jajarannya.

Ditemui kaltimkece.id (jaringan mediakaltim.com) di Aula Serba Guna Kompleks Kantor Bupati Kukar, Isran Noor mengatakan bahwa larangan mudik bukanlah hal baru. Masyarakat juga disebut telah terbiasa seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang telah lama bergulir di Kaltim, dimana penerapannya diklaim berlangsung sangat baik. Isran Noor menilai hal ini tak lepas dari dukungan seluruh masyarakat serta pihak terkait.

Menurut Isran, kesadaran masyarakat harus apresiasi setinggi-tingginya. Apalagi dengan efektivitasnya sejak dari tingkat desa atau kelurahan. Karenanya, kesadaran serupa diharapkan kembali dilaksanakan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan nasional atau PPKN dan larangan mudik yang kini bergulir.

Di Kaltim, Pemprov sejak Kamis kemarin telah memulai larangan mudik antarwilayah. Baik dari tingkat provinsi, lokal, atau kabupaten/kota. Berlaku hingga 17 Mei 2021. “Sementara jalan daerah disekat, itu artinya tidak bisa melintas,” ujarnya.

Isran juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim maupun tingkat kabupaten/kota untuk memenuhi aturan tersebut. Bagi ASN yang melanggar, terancam dikenakan sanksi administrasi dan mendapat evaluasi OPD tempatnya bertugas.

Menurut Isran, sanksi bisa berupa penurunan pangkat hingga tak mendapat gaji selama waktu tertentu, tergantung level kesalahannya. Sedangkan bagi masyarakat umum yang nekat mudik, wajib diminta memutar balik.

Kendati demikian, pengecualian bagi larangan tersebut juga diberlakukan. Terutama bagi pengusaha maupun pedagang yang perlu mendistribusikan bahan pokok ke masyarakat. Bagi pegawai maupun pekerja yang harus melakukan perjalanan dinas maupun pekerjaan mendesak, juga mendapat pengecualian namun harus disertai keterangan dari kelurahan. Selain itu juga diwajibkan menyertai surat antigen dengan hasil negatif Covid-19 melalui dinas kesehatan setempat.

Sementara untuk operasional tempat wisata, terutama yang dikelola Pemprov Kaltim, ditegaskan bakal ditutup sampai batas yang belum ditentukan. “Tempat wisata di Kaltim juga sedikit, tidak banyak,” imbuhnya.

Di Kukar telah berdiri lima pos di perbatasan kabupaten/kota. Meliputi Kilometer 38 Samboja; persimpangan Kukar, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara; jalur poros Tenggarong-Samarinda; serta jalur utama Bandara APT Pranoto menuju Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Sholihin, memastikan pemerintah daerah akan menyelaraskan seluruh program pembatasan kegiatan masyarakat dengan kebijakan provinsi dan pusat. Sehingga pelaksanaannya bisa berjalan bersama dan searah.

Rendi juga mengatakan, Kukar dengan wilayah geografis luas dan berbatasan langsung Samarinda serta kabupaten lainnya, harus menjalankan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan baik. “Dengan demikian, langkah pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19 pun bisa kian efektif dilaksanakan,” pungkasnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti