BONTANG – Unit Reskrim Kapolsek Muara Badak, telah berhasil mengamankan kedua pria berinisial SU (41) dan GU (40), lantaran telah melakukan pencurian, Rabu (20/9/2024) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot menyampaikan kedua tersangka melakukan pencurian di Jalan Samarinda – Bontang, KM.44, RT.03, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Mengenai adanya laporan yang masuk, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan pada kedua tersangka yang telah mencuri mesin pompa air dan perhiasan berupa anting emas. “Atas terjadinya pencurian yang dilakukan kedua tersangka, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” ucapnya.
Diketahui, kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Bahkan alasan yang mereka gunakan saat melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Badak, untuk ditindak lanjuti,” paparnya.
Kini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang Pencurian. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R