spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekad Curi Motor Terparkir Depan Rumah, Polisi Tangkap Pria Balikpapan Ini

BALIKPAPAN – Tim gabungan, yaitu Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Opsnal Polsek Balikpapan Utara, dan Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Letjend Suprapto, RT 01, Balikpapan Barat pada Jumat (17/11/2023) kemarin, sekitar pukul 09.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Saparuddin mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh pria berinisial RM (23) pada siang hari. Saat itu, RM sedang berjalan kaki dan melihat satu unit sepeda motor matic dengan nomor polisi KT 2293 AO terparkir di halaman rumah korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih tergantung. Melihat situasi sepi, RM spontan memutuskan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Pelaku berjalan kaki. Melihat kunci terpasang pada kendaraan dan spontan pelaku mengambilnya, saat itu kendaraan korban diparkir di samping rumah,” ujar Ipda Saparuddin, Minggu (26/11/2023).

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak menggunakannya. Saat itu, korban sudah tidak melihat sepeda motor di depan rumahnya. Melihat kondisi tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.

BACA JUGA :  Pasar Klandasan Baru Tampil Lebih Modern, Pedagang Diminta Jaga Kebersihan dan Estetika Pasar

Mendapat laporan dari korban, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Polsek Balikpapan Utara, dan Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku di kawasan Balikpapan Utara sehari setelah kejadian. Wajah pelaku saat itu sempat terekam kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang dicuri pelaku serta satu unit HP yang diduga berasal dari tindak kejahatan lain.

“Menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara awal serta melakukan penyelidikan dan mendapati identitas tersangka yang sempat terekam CCTV sesaat setelah mengambil kendaraan korban,” jelasnya.

Saat ini, RM digelandang ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan adanya tempat kejadian perkara pencurian lainnya. Polisi juga menjerat RM dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bom)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img