JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Jadwal sidang lanjutan akan diinformasikan oleh kepaniteraan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak,” ujar Hakim MK Saldi Isra dalam sidang putusan dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Di sisi lain, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais, justru kandas dan tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan dianggap tidak jelas atau kabur.
“Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang persidangan.
Dengan demikian, eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas dianggap beralasan secara hukum. MK juga menolak eksepsi terkait kewenangan atau batas waktu pengajuan permohonan. (Fajri)