TENGGARONG – Nasib siap dialami, Supriaji Slamet (40), harus merenggang nyawa saat menagih utang salah nasabah di Jalan Poros Blok F37/38 Afdeling ECHO, areal PT Sawit Kaltim Lestari (SKL)/Kencana Group, tepatnya di Desa Sabintulung, Muara Kaman. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023) pukul 22.30 WITA.
Ia menerima dua kali tikaman, yang masing-masing mendarat di lengan sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri. Tusukan ini dilayangkan oleh RL (40), lantaran tersulut emosi akibat perkataan tak mengenakkan dan kasar dari korban. Diketahui, korban merupakan seorang debt collector perusahaan elektronik di Samarinda.
“Menurut keterangan saksi saat berjaga di pos 1 Security PT SKL, korban datang ke pos security dalam kondisi bersimbah darah untuk meminta pertolongan dan menyampaikan bahwa sedang diikuti orang,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, Kamis (15/6/2023).
Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya belum mampu membayar angsuran yang sudah tertunggak selama dua bulan. Ia menyebutkan alasan istri pelaku yang baru saja melahirkan, sehingga membutuhkan dana tambahan. Bahkan, pelaku sebenarnya telah mempersilakan korban untuk membawa barang yang belum dibayar, namun korban bersikeras untuk meminta pembayaran dalam dua hari ke depan.
Karena ucapan korban dianggap keterlaluan, pelaku kehilangan kendali. Ia segera mengambil pisau dari dapurnya dan mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil menghentikan motor korban, pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak dua kali.
Korban segera dilarikan ke UPTD Puskesmas Muara Kaman. Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan diduga telah menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju puskesmas. Diduga, korban meninggal dunia akibat pembekuan darah akibat luka tusukan pisau di bagian rusuk sebelah kiri.
Pihak medis di UPTD Puskesmas Muara Kaman menyimpulkan bahwa korban diduga meninggal dunia karena pembekuan darah setelah pemeriksaan fisik luar. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD AM Parikesit Kukar.
Pelaku kini berada dalam tahanan Mapolsek Muara Kaman. Ia terancam dengan Pasal 351 KUHP Ayat 3 Junto Pasal 338 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (afi)