SAMARINDA – Kejadian mengejutkan terjadi di Lapas Kelas IIA Bontang. Dua mantan napi yang baru saja bebas kembali terlibat dalam jaringan narkoba. Yang lebih mengejutkan lagi, mereka memanfaatkan ponsel yang disediakan oleh lapas untuk menjalankan aksinya.
Dimas Fadilla (27) dan Nur Iqwal (27) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 181,2 gram sabu.
Polisi mengungkapkan, kedua tersangka masih berkomunikasi dengan dua napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Bontang, yaitu AS (35) dan ES (47). Mereka menggunakan ponsel wartel yang disediakan lapas untuk mengatur transaksi narkoba.
Kepala KPLP Lapas Bontang, Angga Nurdiansyah, mengakui pihaknya memang menyediakan ponsel wartel untuk para napi agar bisa berkomunikasi dengan keluarga.
Namun, ia menyesalkan adanya penyalahgunaan fasilitas tersebut. “Kami akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan ponsel wartel,” tegas Angga saat di konfirmasi lewat via WhatsApp
Ia juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan data kontak yang digunakan para napi kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Meskipun demikian, Angga mengakui bahwa keterbatasan jumlah petugas pengawas menjadi kendala. “Jumlah petugas kami jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah napi,” ujarnya.
“Atas kejadian ini, Lapas Bontang akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keamanan. Kedua napi yang terlibat dalam kasus ini juga telah dipindahkan ke ruang isolasi,” tuturnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R