PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memastikan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bakal rampung.
Nantinya, dari penyusunan Raperda itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser, Basri menyebut, akan ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang berganti nama.
Keduanya yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Adapun perubahan nama, menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Bappedalitbang bakal berganti Badan Riset Inovasi Daerah atau BRIDa. Sementara Damkar nantinya diganti menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Basri.
Untuk Bappedalitbang berganti menjadi BRIDa merupakan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023. Sementara Damkar menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan amanat Permendagri nomor 16 tahun 2020.
Ditargetkan pada Juli 2024 mendatang, DPRD Kabupaten Paser akan mengagendakan rapat paripurna terhadap perubahan aturan pada kedua OPD tersebut untuk disahkan menjadi Perda. “Progres saat ini, akan lebih dulu dilakukan harmonisasi yang ditargetkan selesai pada akhir Mei ini,” katanya.
Setelah harmonisasi, sambung Basri akan masuk pada tahapan finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. “Setelah itu kami akan jadwal dalam Banmus (Badan Musyawarah) DPRD untuk dijadwalkan paripurna untuk disahkan jadi Perda,” pungkasnya.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R