spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Najib Soroti Regulasi Baru Izin Penggunaan Sumur Air Tanah

BALIKPAPAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah harus memiliki izin dari kementerian terkait.

Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu.

Hal ini mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib terkait regulasi baru terkait penggunaan sumur dalam air tanah.

Najib menyebut, selama ini izin membuat sumur dalam tanah dikelola oleh pemerintah Provinsi Kaltim. Namun jika kewenangan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM , maka masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai lagi.

“Sudah barang tentu, pemerintah Provinsi Kaltim tidak mempunyai kekuatan lagi untuk memberikan izin penggunaan air tanah,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut Najib menjelaskan, dampak lain yang akan ditimbulkan bagi Kota Balikpapan tidak ada lagi  bantuan keuangan (Bankue) Provinsi yang diambil dari pajak air sumur dalam tanah.

“Yang jadi masalah, bagaimana menggunakan sumur tanah dalam yang digunakan keperluan fasum-fasos. Termasuk masyarakat yang pakai air tanah wajib izin. Bagaimana dengan sumur yang sudah lama ada kan,” jelasnya.

Untuk itu, Komisi I akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Penanaman  Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan untuk memintai penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Kita coba akan lakukan diskusi dengan DPMPT dulu, seperti apa sih regulasinya ini dilapangan nantinya,” tutup Najib. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)

Pewarta : Aprianto
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti