SANGATTA – Tahun dimana periode pemerintahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang (AS-KB) sebentar lagi akan selesai, beberapa program multi years contract (MYC) dinilai gagal dibangun. Salah satunya Masjid At-taubah di Kecamatan Sangatta Selatan.
Tetapi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan mengatakan, itu bukan gagal.
“Tetapi mungkin saja ada pertimbangan teknis yang harus betul-betul detail dan mesti perlu diperhatikan,” tegasnya.
Sebab, dijelaskannya, karena bicara pembangunan ada implikasi persoalan hukum serta ada yang harus dipenuhi dalam setiap prosesnya.
“Nah itu yang perlu ditanyakan ke dinas terkait, saya rasa itu tidak bisa dikategorikan gagal,” sebutnya saat diwawancarai oleh awak media, Sabtu (11/5/2024).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa, pihaknya sebagai DPRD pun belum mendapatkan laporan secara teknisnya. Namun, memang informasinya adalah persoalan lokasi.
“Jadi ada yang menginginkan tetap di tempat itu, ada juga supaya terjadi perpindahan,” ujarnya.
Tambahnya, itu kan dinamika di lapangan tentunya dinas teknis yang lebih memahami kira-kira mana yang tepat.
Terakhir, dengan persoalan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa yang pastinya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas itu tidak boleh ke depan tidak terwujud. (Rkt2/Adv)