SAMARINDA – Kementerian Agama RI menetapkan kuota haji bagi Kalimantan Timur sebanyak 1.174 jemaah. Jumlah tersebut menurut Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim Andi Muhammad Ishak, hanya 45 persen dari kuota haji tahun 2020 yang mencapai 2.539 orang.
Andi memaparkan ada sejumlah persyaratan yang diberlakukan Kementerian Agama, salah satunya batasan umur bagi calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji 2022.
“Calon haji yang diberangkatkan berusia 65 tahun ke bawah,” ungkap Andi.
Nantinya, teknis keberangkatan haji akan disampaikan oleh Kanwil Kemenag kabupaten/kota. Andi menambahkan, Kaltim diprediksi hanya akan memiliki dua kloter keberangkatan haji.
Kementerian Agama mencatat umat Islam di Kaltim yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terbanyak dari Samarinda yakni 18.370 orang, dan yang sudah melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) sebanyak 530 orang, disusul Balikpapan (6.322), Kutai Kartanegara (14.193), Paser (6.948), Kutai Timur (5.528), Bontang (5.370), Berau (4.501), Penajam Paser Utara (3.625), Kutai Barat (1.727), dan Mahakam Ulu sebanyak 78 orang. (eky/adv)
Berikut rincian kuota jemaah haji per kabupaten/kota se-Kaltim untuk musim haji 2022:
Samarinda (260 orang)
Kutai Kartanegara (241 orang)
Balikpapan (239 orang)
Paser (112 orang)
Kutai Timur (81 orang)
Berau (68 orang)
Bontang (67 orang)
Penajam Paser Utara (60 orang)
Kutai Barat (41 orang)
Mahakam Ulu (5 orang)