BONTANG – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di Kota Bontang, resmi mulai Oktober 2024 mendatang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP MD Djauhari menyampaikan ada beberapa lokasi yang telah dipasang menggunakan kamera pengawas. Sehingga nantinya semua yang melanggar akan tertangkap kamera dan dikenakan sanksi.
“Contohnya seperti tidak menggunakan helm saat berkendara, pengendara yang melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta kendaraan yang melebihi muatan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).
Diketahui, untuk lokasi yang telah terpasang kamera ETLE meliputi Jalan S Suprapto (dekat RS Amalia), Simpang Tiga traffic light di Jalan Jendral Sudirman, hingga Simpang traffic light Bhayangkara, yang menuju ke Jalan Cipto Mangunkusumo.
“Jadi intinya tidak ada pemberitahuan lewat WhatsApp. Jika nantinya ada yang mengaku mengirim surat tilang melalui WhatsApp, itu adalah penipuan,” jelasnya.
Adanya tilang elektronik ini, AKP MD Djauhari berharap agar masyarakat di wilayah Kota Bontang bisa lebih tertib dan patuh saat berlalu lintas, demi memenuhi peraturan dalam berkendara.
“Untuk penegakan hukum dalam berlalu lintas, tidak lagi menggunakan cara konvensional. Jadi meskipun tidak ada petugas saat di lapangan, masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R