spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai Juni 2025 Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Akan Terapkan Paspor Elektronik Dilengkapi Chip

BERAU – Mulai Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb akan menerapkan paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, Senin (17/3/2025).

Dikatakan Catur, paspor elektronik yang akan dikeluarkan pada Juni mendatang tidak berbeda jauh dengan paspor biasanya, namun paspor elektronik ini dilengkapi dengan chip dan beberapa keunggulan lainnya.

Penerapan paspor elektronik ini, kata Catur, sudah lebih dulu dilakukan di Kota Samarinda. Salah satu keunggulan paspor elektronik yaitu memudahkan dalam proses imigrasi di berbagai negara, seperti penggunaan auto-gate.

“Contohnya di Jepang, mereka memberikan bebas visa selama 14 hari bagi pemegang paspor elektronik selama liburan,” ujarnya.

Adapun biaya pembuatan, Catur menyebut bahwa paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp 650 ribu, sementara yang berlaku selama 10 tahun seharga Rp 950 ribu.

“Penerapan paspor elektronik dilakukan secara bertahap. Ada yang mulai tahun lalu, lalu Januari, Februari, Maret, dan kami kebagian Juni,” tuturnya.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa paspor elektronik tetap memiliki jumlah halaman yang sama seperti paspor biasa, yaitu 48 halaman, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perjalanan umrah, haji, bekerja di luar negeri, liburan, kuliah, atau sekolah.

“Paspor berfungsi sebagai identitas diri selain e-KTP saat berada di luar negeri,” bebernya.

Guna memastikan ketersediaan paspor elektronik, pihaknya akan terus memantau stok yang ada. Pihaknya pun akan memesan kembali dari kantor pusat Samarinda jika stok paspor menipis.

“Misalnya, jika stok tersisa 300 buku, kami langsung memesan lagi. Jadi, paspor elektronik selalu tersedia,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img