spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Muat Batu Bara di Tambang Ilegal, Satu Truk Dibayar Rp 400 Ribu

BALIKPAPAN – Pekerja tambang batu bara ilegal di Kelurahan Karang Joang Km 25 Balikpapan Utara mengaku aktivitas penambangan baru berjalan 1 bulan. Namun hasil investigasi Media Kaltim di lapangan mendapatkan informasi berbeda.

Warga yang tinggal tidak jauh dari tambang justru mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan lebih dari 3 bulan. “Sudah lebih 3 bulan pak. Sering truk lewat di sini bolak balik mengangkut batu baranya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya ini.

Salah seorang sopir truk, Hamzah, mengatakan teman-temannya sudah sering mengangkut batu bara di tambang tersebut. Namun ia mengaku tidak tahu kalau tambang tersebut ilegal.

“Teman-teman kan tahunya cuma disuruh muat batu bara dibawa ke kontainer di salah satu perusahaan di Kariangau. Kita tidak tahu kalau itu tambang ilegal,” katanya.
Untuk setiap 1 kali muatan, Hamzah menyebut sopir truk dibayar Rp 400 ribu.

Karena tarifnya yang nilainya tinggi, banyak rekan Hamzah yang semula berjualan material bangunan, beralih menjadi layanan pengangkut batu bara di tambang tersebut.
Sementara itu, Polresta Balikpapan masih belum mengetahui siapa pemilik tambang.

BACA JUGA :  Kasus Positif Covid Masih Tinggi, Sekda: Tetap Taat Prokes

Rabu (17/11/2021) hari ini, penyidik kembali memintai keterangan saksi. “Baru 2 saksi yang (sudah) kami periksa. Hari ini kami periksa lagi secara keseluruhan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso kepada Media Kaltim.

Ia menjelaskan, penyidik telah memintai keterangan pekerja tambang di lapangan untuk mengetahui siapa pemiliknya. “Pemiliknya belum kita ketahui. Masih dalam proses penyidikan,” ujar Thirdy. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img