BONTANG – Modus meminjam motor temannya, membuat HK (21) warga Jln Pelabuhan Rt 3 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan harus berurusan dengan polisi. HK ditangkap di Jln Pelabuhan RT 33 Kel Tanjung Laut Indah Kec Bontang Selatan Kota Bontang.
Modus HK melakukan perbuatannya, dengan cara meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol KT 6139 DJ kepada Korban bernama Ikbal dengan alasan digunakan untuk menjemput pacarnya di Sangatta, Selasa 14 Juli 2020 lalu.
Namun, hingga sembilan hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya yang dipinjam. Ironisnya, motor tersebut telah dijadikan jaminan sewa mobil kepada salah satu travel mobil.
Saat korban hendak mengambil sepeda motor ke travel, pihak travel menahannya, karena masih menjadi jaminan atas uang sewa mobil oleh pelaku. Setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi lagi handphonenya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiharto membenarkan adanya kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Rt 22 Desa Sebuntal Portal Kecamatan Marangkayu wilayah Polres Bontang.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Bontang, pada Kamis (6/8/2020), dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna merah,” jelas Kapolsek.
“Terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjaera,” imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (red)