spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modus Pengobatan, Wanita 20 Tahun di Kukar Disetubuhi Dukun Cabul

Hari masih pagi ketika Anggun, panggil saja pemudi ini demikian, merasakan gatal-gatal di sekujur tubuhnya. Kondisinya semakin parah karena di saat bersamaan, ia merasakan pegal yang luar biasa. Buru-buru perempuan 20 tahun itu melaporkan keadaannya kepada sang adik, panggil saja Rudi.

Ahad pagi, 19 Desember 2021, Anggun tertegun mendengar jawaban Rudi. Pemuda 18 tahun itu juga mengaku, mengalami kondisi yang sama seperti kakaknya. Setelah beberapa saat termenung, Rudi menawarkan ide berobat alternatif dengan metode pijat.

Ia mengaku, punya kenalan yang bisa melakukan itu. Orang itu adalah pria berinisial K, 59 tahun. Tak ingin berlama-lama, Anggun segera menyetujui gagasan tersebut.

Sore harinya, Rudi meninggalkan kediamannya di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Menggunakan sepeda motor, ia menjemput K yang tinggal di Kecamatan Loa Janan, Kukar. Rudi pulang ke rumah bersama K saat ibadah magrib sebentar lagi tiba.

Setelah berbasa-basi sebentar, K meminta izin kepada Rudi masuk kamar Anggun untuk memulai pengobatan. Rudi memberikan lampu hijau. Segera K memijat Anggun setelah sebelumnya melakukan ritual khusus.

Saat K memijat Anggun, Rudi sendirian di ruang tamu karena saat itu, kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah. Beberapa menit kemudian, K ke luar kamar untuk rehat sejenak.

Sekira pukul 20.00 Wita, ia kembali masuk kamar Anggun untuk melanjutkan pengobatan. Kepada Anggun, K bilang, “Pegal dan gatal yang dirasakan Anggun karena diguna-guna makhluk halus.”

Pengobatan yang semula berjalan normal mendadak berubah tegang. Saat Anggun telentang, K memasukkan kain ke mulut Anggun agar tak bersuara. Ia kemudian membuka celana remaja tersebut dan menyetubuhinya.

“Saya ‘melakukannya’ hanya tiga menit,” kilah K kepada kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com di Markas Kepolisian Resor Kukar, Rabu, 22 Desember 2021. Setelah itu, ia ke luar kamar dan minta diantarkan pulang Rudi. Rudi, yang belum tahu aksi bejat K kepada kakaknya, mengabulkan permintaan tersebut.

Rudi baru tahu semuanya setelah kembali pulang. Ia tercengang melihat Anggun menangis tersedu-sedu sendirian di rumah. Kepada sang adik, Anggun mengaku, telah diperkosa K. Rudi marah besar mendegar pengakuan tersebut. Besoknya, Senin, 20 Desember 2021, Rudi dan Anggun melaporkan kejahatan K kepada Kepolisian Sektor Tenggarong.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kukar. Polisi lantas membawa Anggun ke rumah sakit untuk di-visum et repertum. Setelah bukti-bukti didapatkan, polisi meringkus K di rumah keluarganya di Loa Janan pada Rabu, 22 Desember 2021, pukul 11 siang.

K mengaku, mulai menjadi dukun sejak enam bulan lalu. Sebelumnya, ia berprofesi sebagai petani dan pembuat batu bata. Ia juga mengaku, menyetubuhi Anggun karena khilaf. “Setelah kejadian itu, saya langsung minta maaf kepada korban karena melakukan kesalahan,” akunya.

Kini K meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar untuk diproses hukum. Ia dijerat pasal 285 KUHPidana tentang memaksa persetubuhan di luar pernikahan. “Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” sebut Kasatreskrim, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Dedik Santoso, dikonfirmasi kaltimkece.id pada Kamis, 23 Desember 2021. (kk)

16.4k Pengikut
Mengikuti