JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 4.
Permohonan sengketa dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang menggugat hasil Pilgub Kaltim 2024. Tim kuasa hukum pemohon terdiri dari Jaenal M., Refly Harun, dan Raden Violla Reininda Hafidz.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti yang diajukan. Tahap ini merupakan bagian penting dalam menentukan kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahap awal untuk memastikan permohonan sengketa memenuhi syarat formil dan materiil. Kami akan menilai apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar salah satu hakim konstitusi, seperti dikutip dari laman resmi MK.
Pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2024, telah dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.
Tim hukum Rudy-Seno, yang terdiri dari 18 pengacara, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses di MK. Mereka optimis gugatan yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya karena selisih suara yang mencapai 11 persen, jauh melebihi ambang batas minimum 1 persen yang disyaratkan undang-undang.
“Kami sangat optimis gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya karena selisih suara yang mencapai 11 persen jauh melebihi ambang batas minimum 1 persen yang disyaratkan undang-undang,” ujar Agus Amri, koordinator tim hukum Rudy-Seno.
Proses persidangan PHPU Gubernur Kaltim 2024 ini merupakan salah satu dari 309 perkara sengketa Pilkada 2024 yang ditangani MK. Mahkamah berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa dengan adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi dan hasil pemilu yang telah diselenggarakan.
Pewarta : M. Adi Fajri
Editor : Nicha R