JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dalam uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sidang pengucapan putusan ini berlangsung di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).
Pasal yang digugat mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres, yang saat ini berada pada usia 40 tahun, tetapi tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Dalam sidang tersebut, beberapa perkara terkait usia capres-cawapres diperiksa dan diputuskan oleh MK. Salah satu perkara, yaitu perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dan lainnya sebagai kuasa hukum.
PSI mengajukan permohonan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, mengacu pada ketentuan yang pernah ada dalam Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan MK dalam perkara ini adalah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman.
Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Arief Hidayat merunut sejarah pembentukan UUD 1945 dan syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan tersebut, Hakim Arief Hidayat memasukkan syarat usia ke dalam ranah kebijakan pembuat UU.
Namun, ada pendapat yang berbeda dalam pengambilan keputusan ini yang disampaikan oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.
Selain PSI, masih ada lima perkara lainnya yang diajukan ke MK, termasuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda. Permohonan dalam perkara ini ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau mengharuskan calon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Keputusan MK terkait perkara-perkara lainnya masih menunggu pengumuman lebih lanjut. (MK)