spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kukar Harus PSU dalam 60 Hari

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan pada Senin (24/2/2025), dan mewajibkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.

Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada sebelumnya. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati.

“Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti tanpa mengganti pasangannya, H. Rendi Solihin. PSU nantinya akan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

“Memerintahkan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti tanpa mengganti pasangannya, H. Rendi Solihin,” lanjut Suhartoyo.

Sebagai bagian dari pelaksanaan PSU, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU RI juga diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Timur serta KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Memerintahkan KPU untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan,” tambahnya.

Selain itu, MK menegaskan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam PSU harus tetap sama dengan daftar pemilih pada pemungutan suara sebelumnya.

“Memastikan PSU menggunakan daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024,” kata Suhartoyo.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi mandat untuk mengawasi seluruh tahapan PSU guna memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilihan. Sementara itu, kepolisian juga ditugaskan untuk menjaga keamanan selama berlangsungnya pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan PSU. Memerintahkan Kepolisian untuk mengamankan proses PSU,” ujarnya.

Putusan ini bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak dapat digugat atau diajukan banding. Saat ini, KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara tengah bersiap untuk melaksanakan PSU sesuai dengan arahan MK.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img