JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1/2025). Proses ini menandai awal penyelesaian 309 perkara sengketa yang telah diregistrasi pada 3 Januari 2025, meliputi 23 kasus pemilihan gubernur, 49 kasus pemilihan wali kota, dan 237 kasus pemilihan bupati.
Tahap awal berupa pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung dari 8 – 16 Januari 2025. Pada tahap ini, MK akan memverifikasi alat bukti serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diajukan. Selanjutnya, pemeriksaan inti dijadwalkan pada 17 Januari – 4 Februari 2025, di mana MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hakim Konstitusi juga akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5 – 10 Februari 2025 untuk menentukan perkara mana yang dilanjutkan atau dihentikan. Jika perkara tetap dilanjutkan, sidang pembuktian tambahan akan dilakukan pada 14 – 28 Februari 2025.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan proses persidangan akan berjalan sesuai jadwal dan prosedur hukum yang berlaku.
“Hakim konstitusi akan bekerja keras memastikan setiap perkara ditangani dengan adil dan transparan. RPH akan menjadi tahap penting dalam menentukan kelanjutan suatu perkara,” ujar Enny.
MK juga tetap menerima permohonan yang diajukan setelah batas waktu pendaftaran pada 18 Desember 2024, khususnya bagi daerah yang masih menyelesaikan pemungutan suara ulang (PSU). Sistem Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) digunakan untuk memastikan semua permohonan tercatat dengan baik.
Hingga 19 Desember 2024, tercatat total 310 permohonan sengketa Pilkada telah diterima MK. Perkara tersebut terdiri dari 21 permohonan terkait pemilihan gubernur, 240 terkait pemilihan bupati, dan 49 terkait pemilihan wali kota.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi MK di www.mkri.id. Sidang ini diharapkan berjalan lancar dan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Pewarta : M. Adi Fajri
Editor : Nicha R