spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mitigasi Banjir, Pemkot Bontang Lakukan Pengerukan Sungai dan Peninggian Jalan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah melakukan langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi banjir akibat prediksi air pasang dan intensitas hujan tinggi yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan pengerukan sedimen di sungai dan parit yang mulai terakumulasi cukup tebal.

Neni menjelaskan, pengerukan sudah dilakukan di beberapa titik rawan banjir. Salah satunya adalah parit besar yang berada di depan rusunawa Kelurahan Tanjung Laut, serta di sungai yang terletak di belakang Wish Bakery di Kelurahan Api-api.

“Yang di Api-api itu sungai yang dibelakang Wish Bakery, itu tinggi juga sedimennya jadi kita lakukan pengerukan,” jelasnya, Senin (17/3/2025).

Pengerukan dilakukan oleh Dinas PUPR bersama dengan pasukan bersih-bersih sungai. Ia juga mengatakan langkah kecil seperti bersih-bersih yang mulai rutin dilakukan di hari Jumat merupakan satu cara untuk mitigasi banjir.

“Untuk saat ini, mitigasi seperti itu dulu yang dapat kita lakukan, ke depannya akan dilanjutkan dengan pembangunan yang mendukung pengurangan banjir di Bontang,” tambahnya.

Selain pengerukan sungai dan parit, Pemkot Bontang juga mempersiapkan program jangka panjang yang akan dianggarkan dalam APBD multi years. Program tersebut meliputi peninggian jalan yang sering terendam banjir rob, khususnya di wilayah Bontang Kuala. Meskipun jalan tersebut merupakan jalan milik provinsi, Pemkot Bontang berkomitmen untuk segera bertindak.

“Jika provinsi belum ada actionnya, kita yang action duluan,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img