spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miris! 4 Anak di Bawah Umur Ikut Komplotan Pencuri, Sudah Curi Ratusan Juta Rupiah di Berau

TANJUNG REDEB – Komplotan 6 pencuri nekat bobol sejumlah sekolah di Kabupaten Berau hingga membawa lari uang tunai sebesar ratusan juta rupiah. Komplotan itu beranggotakan 6 orang. Mirisnya 4 orang di antaranya anak di bawah umur.

Waka Polres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan bahwa keenam orang tersebut telah beraksi sejak bulan Oktober 2021 lalu hingga tanggal 24 Januari 2023.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pihak guru terkait dengan peristiwa pencurian di SMA PGRI Berau.

Dari laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan. Beruntungnya aksi pencurian di SMA PGRI Berau itu sempat terekam CCTV. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang diketahui berinisial DW (18), NB (16), DN (17), FS (21) ME (15), dan NT (15).

“Dari hasil pengembangan, ternyata pada tanggal 24 Januari 2023 itu mereka mencuri di dua TKP, SMA PGRI dan SD 001. Di SMA PGRI bawa lari Rp 14 juta sedangkan di SDN 001 itu para pelaku berhasil mencuri satu unit laptop dan uang tunai,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/2/2023).

Tak hanya itu, diketahui pula bahwa ternyata pelaku DW juga pernah melakukan aksi pencurian pada Bulan Oktober 2021 di SMA PGRI hingga meraup Rp 121 juta. Namun aksi tersebut tidak terendus pihak kepolisian.

“Pelaku berinisial DW ini sudah dua kali bobol SMA PGRI, sempat melakukan pencurian uang tunai sekira Rp 121 juta dengan modus memecahkan jendela sekolah. Saat itu dia masih siswa di sana,” ungkapnya.

Kompol Rangga menjelaskan bahwa, uang hasil curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya, memodifikasi motor, serta membeli motor dan jalan-jalan ke Kabupaten Bulungan.

“Uang hasil curian di tahun 2021 itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Sedangkan hasil curian tahun 2023 ini uang tunai tersisa 7 juta dan tiga unit motor, serta satu unit laptop dijadikan barang bukti,” sebutnya.

Saat disinggung terkait siapa dalang atau otak dari pencurian tersebut, Kompol Rangga menyebutkan bahwa DW lah yang mengotaki aksi pencurian tersebut.

Ia mengatakan, DW menjadi dalang pencurian lantaran dirinya merupakan mantan siswa SMA PGRI. Sehingga ia pun tahu pasti seluk beluk sekolah.

“Jadi aksi pencurian itu didalangi oleh DW. Bahkan pada saat pencurian yang tahun 2021 itu DW masih duduk di bangku sekolah,” paparnya.

“Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 Sub 362 KUHPidana, dengan ancamanan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti