spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minyakita Ditemukan Dijual di Atas HET, Disperindagkop Kaltim Tegur Pelanggar

SAMARINDA – Tim Pengawasan Terpadu yang dibentuk oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya penjualan minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa lokasi di Kota Samarinda pada Rabu (12/3/2025).

Temuan ini terjadi dalam rangka pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1446 H. Pengawasan ini melibatkan delapan lokasi utama, termasuk pasar tradisional dan ritel modern, yang bertujuan memastikan kestabilan harga bahan pokok dan mencegah praktik penjualan yang merugikan konsumen.

Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan pengawasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan, serta memastikan ketersediaan stok minyak goreng tetap terjaga.

“Beberapa temuan di lapangan menunjukkan bahwa Minyakita dijual di atas HET dan ada indikasi praktik bundling. Kami telah menindaklanjuti dengan surat teguran dari Kementerian Perdagangan RI,” ujar Heni.

Selain Minyakita, tim pengawasan juga memeriksa berbagai merek minyak goreng lain, seperti Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

Pengawasan mencakup volume kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), label, harga, ketersediaan pasokan, keamanan pangan, hingga izin edar seperti P-IRT dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2020, pengawasan terhadap 11 jenis kebutuhan pokok dan 7 jenis barang penting terus dilakukan untuk mencegah kelangkaan serta lonjakan harga yang tidak wajar.

“Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat Kalimantan Timur dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang, tanpa khawatir akan lonjakan harga dan kelangkaan kebutuhan pokok,” tutup Heni.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img