spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minta Perizinan Terkait Pembangunan Resort di Biduk-Biduk Tak Dipersulit

TANJUNG REDEB – Pembangunan resort atau penginapan di pesisir pantai Selatan Berau atau Biduk-Biduk berpotensi meningkat menjelang libur natal dan tahun baru 2025. Apalagi, Biduk-Biduk menjadi destinasi wisata potensial di Kabupaten Berau.

Anggota DPRD Kabupaten Berau, Abdul Waris meminta kepada instansi terkait agar tidak mempersulit persyaratan perizinan pembangunan resort di wilayah tersebut. Menurutnya, perizinan harus disesuaikan dengan persyaratan izin lahan bangunan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Karena Biduk-Biduk itu salah satu destinasi wisata kenamaan Berau dari sisi pantai dan alam. Tentu banyak warga akan membutuhkan penginapan di sana yang representatif,” katanya.

Terhadap pemilik lahan, Abdul Waris menyebut harus rutin menjalin komunikasi bersama instansi terkait jika terdapat rencana pembangunan resort. Hal itu guna mempertimbangkan aspek berupa dampak dan tujuan yang akan dihasilkan dari pembangunan resort kepada daerah.

“Membahas resort dalam arti, luas lahan dan panjang tempat yang akan dibangun apakah tidak bertentangan milik lahan orang kemudian dicek kelengkapan berkas hak milik lahan supaya tidak tumpang tindih,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengimbau kepada pemerintah serta calon investor atau pemilik lahan agar selalu melakukan pengecekan dan pembaharuan berkala kelengkapan berkas dari tempat yang dibangun.

“Karena denah tersebut pun bakal dipertanggungjawabkan juga dalam bentuk pajak bangunan. Sehingga ketelitian cek masa berlaku berkas dan nominal harga lahan tersebut harus menjadi keputusan mutlak tidak merugikan manapun,” pungkasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img