spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minta Mantan Karyawan RSHD Bersurat, Komisi IV DPRD Samarinda Janji Tindaklanjuti

SAMARINDA – Kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad terus bergulir. Terkini, masalah itu sudah sampai di telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, tepatnya di Komisi IV.

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengatakan, pihaknya akan meminta lebih dulu laporan secara lengkap dari Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. “Kita persuasif dulu, apakah kejadian ini benar-benar terjadi,” katanya, saat diwawancara media ini via telepon, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, persoalan upah yang tak dibayar tentu saja merugikan para pekerja. Sebab, mereka telah melaksanakan kewajiban selama sebulan penuh sesuai dengan aturan dan arahan yang diminta perusahaan. Makanya, jika persoalan upah ini sangat merugikan karyawan, sudah seharusnya diusut tuntas.

Bagi politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini, regulasi soal upah sudah jelas. Terlebih soal Tunjangan Hari Raya yang juga diduga bermasalah di RSHD. Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA :  Hormati Ramadan, Car Free Day di Samarinda Ditiadakan

Katanya, dalam ketentuan nomor 7 disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan. “THR saja sudah diatur supaya (karyawan, Red.) diberikan haknya, kalau gaji tidak dilaksanakan dasarnya apa?” katanya.

Deni Hakim Anwar meminta, Disnaker Kota Samarinda bisa memastikan lebih dulu alasan konkret manajemen RSHD tidak memberikan gaji. Terlebih, sebagian karyawan RS Haji Darjad juga ada yang belum menerima THR. “Saya akan kontak kepala Disnaker Kota untuk meminta informasi apa yang sebenarnya terjadi di RS Haji Darjad,” ujarnya. “Silahkan karyawan bersurat kepada kami, kami bantu dan kami akan tindaklanjuti,” timpal Deni Hakim Anwar.

Menurut, Komisi IV DPRD Kota Samarinda ingin hak-hak para karyawan segera diberikan. Terlebih menyangkut gaji. Nmaun pihaknya juga butuh dasar untuk menindaklanjuti masalah tersebut. “Bicara gaji, hal tersebut merupakan hal pekerja, wajib diberikan jika waktunya,” tukasnya. (fai/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img