JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU.
Dari hasil meminta fee proyek di 2 dinas tersebut, AGM menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1.447.000.000,-. Disebutkan pula, dari pengungkapkan kasus lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) malam, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain.
“KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap pihak penerima yakni AGM, MI (Muliadi, Plt Sekda PPU), EA (Edi Asmoro, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), JM (Jusman, Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), dan NA (Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat),” ungkap Alexander, saat mengelar konferensi pers Kamis (13/1/2021).
Satu tersangka lain, lanjut Alexander, adalah AZ yang berperan sebagai pemberi uang dari pihak kontraktor. Untuk keperluan penyidikan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari di tempat berbeda. AGM dan Nur Afifah ditahan di rumah tahanan KPK. Muliadi ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Edi Asmoro dan Jusman di Polres Jakarta Pusat. “Sedangkan AZ ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur,” jelas Alexander. (red)