spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minim Dilibatkan, Plt Bupati PPU Minta Kejelasan Pedoman IKN 

PENAJAM – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa meminta ketegasan pemerintah pusat atas kejelasan soal pindahnya ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Pasalnya, keterlibatan Pemkab PPU dalam setiap proses pemindahan itu dinilai minim.

Ketegasan itu disampaikan langsung dalam rapat koordinasi (rakor) tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN.

Acara yang digelar Kepala Staf Kepresidenan ini, membahas tentang pengelolaan komunikasi publik terkait pembangunan IKN, Rabu (11/4/2022) di Jakarta.

Di hadapan pimpinan rapat, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan yang dihadiri Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan pertanahan, Embun Sari, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi serta jajaran pejabat Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Hamdam menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya bisa segera menerbitkan aturan yang dapat dipedomani daerah. Atau setidaknya ada tim khusus yang dapat menyampaikan informasi secara simultan untuk mengomunikasikan setiap perkembangan terkait IKN di lapangan.

Salah satunya, lanjut Hamdam, tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN yang bernama Nusantara itu. “Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini,” kata Hamdam.

Hal yang juga masih minim, menurutnya, adalah sosialisasi dari pemerintah pusat ke masyarakat di Kecamatan Sepaku, wilayah yang menjadi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

Karena minim sosialisasi, Hamdam menyebut pemahaman masyarakat Sepaku masih kurang dan berbeda-beda, khususnya terkait persoalan lahan.

“Terlebih, sebagian dari mereka beranggapan dulu orang tua mereka hidup di wilayah itu sudah sejak lama,” ungkapnya.

Perspektif itu, lanjutnya, ia dapatkan setelah datang ke Kecamatan Sepaku beberapa kali belakangan ini. Sejumlah masyarakat yang tinggal di areal inti, menanyakan nasibnya menyusul adanya IKN.

Pertanyaan itu utamanya menyoal Surat Edaran Gubernur Kaltim dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR tentang pengaturan jual-beli lahan di wilayah itu. Mereka berharap ada dialog yang dilaksanakan pemerintah terkait itu.

“Nah, ini yang tidak pernah diperhatikan pemerintah. Masyarakat kita merasa tidak pernah diberikan kesempatan dalam forum-forum seperti ini,” terangnya.

Satu sisi, ia sangat memahami tujuan pembangunan IKN ini baik. Namun persepsi itu belum dimengerti sepenuh oleh masyarakat luas. Terlebih munculnya berbagai isu miring terhadap megaproyek ini, seperti adanya pihak yang bermain di dalam pembangunan infrastrukturnya.

Hal itu, sambung Hamdam, tentu akan memperkeruh suasana sebab dengan akan dibangunnya IKN, seolah-olah pemerintah akan menggusur warga sekitar. Sudah tentu persoalan ini menjadi masalah serius bagi daerah.

“Pada intinya, kami ingin ada peraturan yang dapat diformulasikan dengan sebaik-baiknya, dan segera diterbitkan di PPU. Sehingga masyarakat yang ada di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan ini nantinya,” ujarnya.

Hamdam mengharapkan, sebagai wilayah yang dijadikan lokasi IKN idealnya memperoleh data dan informasi yang penuh. Sebab, selama ini informasi terkait IKN yang sampai ke Pemkab PPU terkesan setengah-setengah dan ditutupi, sehingga menyulitkan dalam melakukan banyak hal di daerah.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa pada intinya Pamkab PPU bersama masyarakat mendukung pembangunan IKN ini seratus persen. Namun, kami berharap PPU sebagai wilayah IKN baru setidaknya ada perhatian khusus di sana, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat di wilayah IKN,” tegas Hamdam.

Menanggapi pernyataan Hamdam, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah saat ini masih dalam proses penyelesaian peraturan kebijakan turunan undang-undang IKN. Aturan itulah yang kemudian menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan berbagai upaya penataan dan pendataan terkait persoalan pertanahan di kawasan IKN.

Abetnego menambahkan, sebelum Badan Otorita menjalankan fungsinya, proses koordinasi dan konsultasi dilakukan di Sekretariat IKN, dalam hal ini adalah Bappenas. Di sana, data dan informasi bisa diperoleh dengan baik yang dijalankan secara pararel terkait persoalan pertanahan dan kehutanan di kawaaan IKN.

“Khusus terkait komunikasi, telah dilakukan dengan kementerian lembaga dan nanti diharapkan setelah selesainya undang-undang, pemerintah otorita diharapkan dapat mengembangkan materi-materi dari berbagai media komunikasi terkait IKN,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, diharapkan juga dari proses ini dari Pemprov Kaltim maupun Pemkab PPU dapat berkomunikasi aktif termasuk juga dengan kemitraan lembaga dan Sekretariat IKN.

Namun memang perlu dimengerti saat ini, memang faktanya penentuan nasib masyarakat itu belum diatur jelas.

“Apakah akan direlokasi, ditata ataupun diganti rugi dan sebagainya. Kami berharap IKN ini bisa menjadi model penyelesaian tanah dari permasalahan- permasalahan yang ada yang selama ini begitu sering mengalami kesulitan melalui prinsip keadilan. Ini juga merupakan harapan dari sejumlah lembaga negara yang mengusulkan kepada kami,” tutup Abetnego. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti