BONTANG – Minat masyarakat dalam membuat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menurun. Karenanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang akan mencari solusi agar minat masyarakat kembali meningkat.
Jabatan Fungsional (Jabfung) Penata Perijinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus menjelaskan persyaratan baru setelah IMB diubah PBG kepengurusannya harus melibatkan melibatkan arsitektur yang telah bersertifikat dan masuk dalam Ikatan Arsitektur Indonesia.
“Di Kota Bontang hanya dua arsitektur yang memenuhi kualifikasi,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, jika melibatkan arsitektur bersertifikat untuk desain bangunan, tentu harganya akan cukup mahal. Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor masyarakat berfikir ulang untuk membuat PBG.
“Harga desain ditentukan arsiteknya, DPMPTSP tidak ikut campur tangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Bontang juga sulit melakukan adaptasi jika ada perubahan, dan pihak DPMPTSP juga telah melakukan rapat dengan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Saat ini solusinya ya hanya dengan mengadakan pemutihan yang dilakukan PUPRK, karena dari DPMPTSP hanya mengeluarkan surat izin saja,” ungkapnya.
Adapun DPMPTSP akan terus berupaya dan mencari solusi yang agar minat masyarakat kembali meningkat dalam mengurus PBG, karena kendalanya saat ini memang ada di kementerian yang membuat aturan tersebut. (Adv/sya)
Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R