spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu 50,59 Gram, Warga Muara Badak Dibekuk Polisi

BONTANG – Dalam konferensi pers yang digelar, Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkotika. Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (48), seorang warga yang berdomisili di RT.3, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (25/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,59 gram di wilayah Muara Badak, yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Bontang.

Tersangka menggunakan sistem jejak untuk mengambil sabu, yang saat ini marak digunakan oleh pelaku peredaran narkotika.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud, yaitu dekat dengan simpang 6 Muara Badak,” ucapnya.

Saat polisi mendatangi lokasi, kebetulan tersangka sedang berada di sana. Tim Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penangkapan. “Kami langsung mengamankan tersangka dan membawanya,” paparnya.

Saat ini, tersangka masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut. Perlu diketahui, tersangka K sudah lama menjadi target operasi, tetapi sudah dua kali lolos dari penangkapan. Kali ini, Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  Pemilih Pemula Diimbau Segera Rekam e-KTP Agar Memiliki Hak Pilih

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara. “Ancaman hukumannya seumur hidup penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img