Beranda BONTANG Miliki Sabu 3,45 Gram, Warga Berbas Pantai Diringkus Polisi

Miliki Sabu 3,45 Gram, Warga Berbas Pantai Diringkus Polisi

0
Rahmadani beserta alat bukti saat diamankan di Mapolres Bontang. (ist)

BONTANG – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,45 gram digagalkan Satreskoba Polres Bontang, Jumat (17/9/2021) dini hari pukul 00.15 Wita. Pengedar bernama Rahmadani (21) diringkus di rumahnya, di Jalan Pangandaran RT 13, Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, Rahmadani menjadi target Operasi Antik Mahakam 2021 yang berlangsung 17 September-1 Oktober 2021. Wahyudi mengungkapkan, pelaku sudah lama diintai, namun baru kali ini ditangkap lantaran sebelumnya polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup. “Usai penangkapan, polisi langsung menggeledah rumah pelaku,” bebernya.

Hasilnya, ditemukan bungkus rokok di atas dispenser. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi sabu. Di pencarian berikutnya, ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa plastik klip, sedotan runcing, hingga 5 bungkus plastik berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas dan disimpan dalam jaket pelaku. “Pelaku membenarkan barang itu miliknya. Soal sabu didapat dari mana, masih didalami Satreskoba,” ucap Suyono.

Rahmadani beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version