spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu 22,40 Gram, 2 Pengedar di Tanjung Laut Diamankan Polisi

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang telah berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar sabu yakni Ir (33) dan SMT (18), keduanya adalah warga Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (8/7/2024) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan bahwa informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, jika di Jalan Selat Lombok 1, RT.05, Kelurahan Tanjung Laut, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Sehingga anggota Satnarkoba Polres Bontang mendatangi lokasi tersebut, dan melihat orang yang telah mencurigakan baru keluar dari kos daerah tersebut sekitar pukul 16.30 Wita.

“Kami langsung tangkap dan lakukan pemeriksaan badan, ditemukan empat poket sabu seberat 22,40 gram,” jelasnya.

Selain itu ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi empat klip plastik, satu timbangan digital, satu bungkus rokok merek King Garet, dua sedotan runcing, satu tas hitam, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit handphone merek Oppo. “Kami masih mendalami, dari mana asal-usulnya sabu didapat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gaji Telat, Karyawan Kumpul di Gedung Utama, Badak LNG: Bukan Demo, Hanya Ketemu Pihak Terkait

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S/Yahya
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img