BONTANG – Polres Bontang menangkap seorang inisial PAR warga Kelurahan Api-api pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 16 gulungan dengan berat 9,79 gram. PAR ditangkap di jalan Pattimura, RT 41 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang pada Rabu (17/7/2024) pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon mengatakan PAR ditangkap usai adanya laporan yang dapat dipercaya terkait kepemilikan ganja sebanyak 16 gulungan. Setelah anggota melakukan penggeledahan di rumah terduga yang menyimpan barang bukti di dalam kotak rokok stenlis warna merah.
“Polres Bontang menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di daerah dimaksud, selanjutnya pada pukul 11.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menuju rumah terduga PAR dan mendapati barang bukti ganja,” kata AKP Rihard Nixon.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Melakukan pemeriksaan kepada diduga pelaku atau pemilik dan saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti ganja hingga melakukan pengembangan kasus,” terangnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R