SANGATTA – Satuan Resnarkoba Polres Kutai Timur menangkap dua pria yang diduga penjual sabu-sabu di Jl Masjid Ar-rahmah RT 05 Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang. Kepada petugas, Su (54) dan Ra (22) mengaku mendapat narkoba dari seorang pria, yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Bontang.
Pria yang disebut Su merupakan pemasok sabu tersebut berinisial WL. WL inilah yang menyediakan sabu, kemudian dikemas oleh Su menjadi 59 poket seberat 59,338 gram.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana mengatakan, penangkapan Su dan Ra berkat laporan masyarakat.
Laporan yang menyebutkan di Jl Masjid Ar-rahmah sering terjadi transaksi narkoba yang masuk sejak awal September 2020 itu, kemudian diteruskan dengan penyelidikan oleh tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang. “Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, tim gabungan akhirnya menggerebek rumah kontrakan Su,” ungkap Kapolres.
Hasilnya, tambah Kapolres, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 59 poket seberat 59,338 gram berikut plastik pembungkusnya. Su, lanjut Kapolres mengaku dialah pemilih barang haram tersebut. Ra yang saat kejadian ada di rumah Su ikut digeledah. Dari celana kanan yang dikenakan Ra, petugas mendapat satu poket sabu, bong atau alat isap sabu serta uang sebesar Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Di saat penggeledahan ini, Su menyebut nama WL sebagai pemasok sabu. Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (sg/red2)