spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mess Proyek Kontraktor di Long Bagun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

MAHAKAM ULU – Musibah kebakaran melanda rumah milik Haji Kusen, seorang kontraktor di bidang konstruksi, yang berada di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Mess proyek tiga pintu tersebut habis dilalap api, menyebabkan kerugian material hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, lima orang kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa ini. Beruntung, tidak ada korban jiwa, karena seluruh penghuni berhasil menyelamatkan diri.

Sejumlah alat berat seperti bulldozer, grader, dan excavator berhasil dievakuasi sebelum api semakin membesar.

Menurut keterangan warga setempat, kebakaran diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik di salah satu bagian rumah. Material rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu membuat api cepat menjalar dan sulit dikendalikan.

Kasatpol PP Mahakam Ulu, Kresensius Charles, yang membawahi bidang pemadam kebakaran, menyebut bahwa tim sempat kewalahan dalam upaya pemadaman.

“Selain informasi terlambat kami terima, mobilitas dua unit pemadam kebakaran terhambat karena akses jalan yang sempit,” jelas Charles, Selasa (18/3/2025).

Tim pemadam akhirnya berhasil mengendalikan api sekitar pukul 21.00 Wita, dengan bantuan warga sekitar yang turut serta dalam proses evakuasi dan pemadaman.

Pihak kepolisian telah mulai melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Sementara itu, pemerintah daerah dan warga setempat memberikan bantuan darurat, termasuk kebutuhan pokok dan tempat tinggal sementara bagi para korban.

Charles juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik dan gas LPG untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola listrik rumah tangga dan selalu memeriksa kondisi instalasi listrik serta penggunaan gas agar tidak terjadi kebakaran,” tuturnya.

Pewarta: Ichal/Ron
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img