spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Meriahkan Bulan Suci, Pemkab Kukar Gelar GEMA Kukar Jilid 3

TENGGARONG – Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun ketiga, kembali sukses diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam suasana bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (17/3/2025).

Ditegaskan Bupati Kukar, Edi Damansyah, kegiatan ini sebagai komitmen pemkab dalam menjaga dan mengawal kegiatan GEMA Kukar. Terlebih sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021. Perda ini mengamanatkan pelaksanaan GEMA di seluruh stakeholder. Mulai dari satuan pendidikan, rumah ibadah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti kali ini, kegiatan yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Dengan melibatkan satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Pun para guru, ustaz-ustazah, serta organisasi keagamaan yang berkontribusi dalam kegiatan ini.

“Semoga ini menjadi bagian dari upaya mengamankan, menjaga, dan mengawal Gerakan Etam Mengaji (GEMA) di Kukar,” ujar Edi.

Ia pun berharap dengan momentum bulan suci Ramadan, menjadi momentum masyarakat untuk meningkatkan amal ibadah, khususnya dalam meningkatkan membaca Al-Qur’an. “GEMA ini sudah berjalan di tengah masyarakat, bahkan telah dilembagakan melalui LPTQ yang ada di tingkat kecamatan hingga kabupaten,” tambahnya.

Salah satu indikator suksesnya GEMA di Kukar, yakni ditunjukkan dengan keberhasilan Kukar dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Yakni berhasil menjadi juara umum MTQ tingkat Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 6 kali berturut-turut.

“Saya ingin kegiatan ini tidak hanya seremonial, tetapi menjadi kebiasaan. Tidak ada hari tanpa membaca Al-Qur’an, belajar, dan memahami sesuai kemampuan masing-masing. Ada yang memulai dari Iqra, lalu berlanjut ke Al-Qur’an. Yang penting istiqomah,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img