spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Meresahkan Warga, Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba

SAMARINDA – Tiga pelaku narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Samarinda Kota di sebuah Pos Ronda/jaga malam di Jl. Danau Jempang Rt. 025, Kel. Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Ketiga pelaku berinisial A (50), EMA (40), dan F (44), semuanya merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menjelaskan unit Opsnal Polsek Samarinda mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Kamis, 16 November 2023.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung memastikan informasi yang dimaksud, kemudian mengamankan seorang laki-laki (A) di sebuah pos jaga malam.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 13 poket kecil yang diduga kuat adalah narkotika jenis Sabu-sabu dan uang tunai Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan,” ujar Kapolsek.

Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melanjutkan pengembangan dari keterangan (A) dan melakukan penangkapan terhadap EMA yang saat itu sedang bersama-sama dengan F di tempat yang sama.

Lalu tim opsnal melakukan interogasi terhadap masing-masing pelaku dan benar bahwa EMA diperintah F untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada A untuk dijual di pos jaga. Ketiga HP milik tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Segini Besaran Dana CSR PT KPC, Sejak Tahun 2003 Alokasikan USD 5 Juta

“Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk para pelaku, kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img