Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM Merawat Anak Yatim hingga Penyandang Disabilitas

Merawat Anak Yatim hingga Penyandang Disabilitas

0
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memiliki lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi. Kelima panti sosial ini merupakan program rehabilitasi sosial dalam rangka pengentasan kemiskinan.

“Karena mereka yang masuk dalam panti adalah kelompok masyarakat yang terlantar dan memerlukan bantuan. Jika tidak ditangani, dampak sosialnya tentu sangat besar,” terang Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak.

Lima panti di bawah naungan Dinas Sosial Kaltim, di antaranya adalah panti sosial anak yang terbagi menjadi dua, yaitu Panti Sosial Perlindungan Anak Darma (PSPAD) dan Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH).

Kedua, panti sosial untuk penanganan lanjut usia atau panti jompo, yaitu Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana yang saat ini menampung sebanyak 110 orang. Dari jumlah tersebut, 58 di antaranya adalah lansia laki-laki dan 52 adalah lansia perempuan.

Ketiga, Panti Sosial Bina Remaja (PSBR). Andi menjelaskan bahwa panti sosial remaja ini didominasi oleh remaja yang memerlukan rehabilitasi sosial karena menjadi korban atau pelaku narkoba. Saat ini, PSBR menampung 57 remaja, terdiri dari 34 remaja laki-laki dan 23 remaja perempuan.

Keempat, Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia (PSKWHM), panti ini dikhususkan untuk penanganan wanita rawan sosial. Nantinya, panti ini akan berubah menjadi Layanan Rehabilitasi Tuna Sosial (RTS) yang juga diperuntukkan bagi gelandangan dan tunawisma. Saat ini, panti tersebut menampung 25 perempuan dan satu bayi.

Terakhir, terdapat Unit Layanan Sementara Rehabilitasi Penyandang Disabilitas yang menampung 19 klien difabel. Pemerintah Provinsi Kaltim juga sedang membangun gedung baru untuk panti khusus penyandang disabilitas ini.

“Selain itu, kami juga memberikan bantuan kepada panti sosial swasta di luar milik Pemprov. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Setiap tahun, kami selalu memberikan dukungan,” jelas Andi.

Dinas Sosial juga berencana menjalin kerja sama dengan panti sosial swasta di seluruh kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas di panti sosial milik pemerintah provinsi.

“Jadi, jika ada masyarakat terlantar di wilayah tertentu, mereka bisa masuk di panti yang ada di sana, tidak perlu dikirimkan ke panti milik Pemprov yang terletak di Samarinda. Namun, dengan catatan bahwa kebutuhan mereka akan ditanggung oleh kami,” terang Juru Bicara Satgas COVID-19 Kaltim ini.

Selain berfungsi sebagai tempat penampungan dan perawatan, di panti sosial juga diberikan pelatihan-pelatihan dalam bidang keterampilan usaha. Harapannya, para klien panti sosial dapat hidup mandiri dan mampu menciptakan penghasilan mereka sendiri.

Dari lima panti milik Pemerintah Provinsi Kaltim, terdapat sekitar 372 klien yang ditampung, meliputi anak yatim piatu, korban KDRT, warga terlantar, lansia, dan penyandang disabilitas. (KRV/pt/diskominfokaltim)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version