spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menyoal Penggunaan TER pada Wajib Pajak Pekerja Bebas

Saat ini Reformasi Perpajakan sedang bergulir yang mencakup lima pilar utama yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Seiring  dengan visi Indonesia menuju Indonesia emas 2045. Reformasi Perpajakan ini memainkan peran penting dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sistem yang lebih mudah dan efisien  diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang baik.

Salah satu penyempurnaan regulasi perpajakan seperti  penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di Indonesia merupakan  salah satu langkah reformasi perpajakan .

Mulai Januari 2024, Pemerintah Indonesia mengatur skema TER untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak bagi Wajib Pajak (WP). Skema ini menggantikan sistem tarif progresif yang sebelumnya  lebih kompleks

Pengenaan TER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dengan TER tentunya mengurangi beban administratif dan memungkinkan proses penghitungan pajak yang lebih cepat dan efisien. Selain itu, dengan adanya skema TER, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA :  Dampak Corona, Perekonomian Diproyeksi Pulih Tahun 2022, Berbagai Sektor Mulai Membaik

Salah satu penerima penghasilan yang terimbas dalam penerapan TER adalah pekerja bebas berkesinambungan . Pekerjaan bebas  dalam defenisi perpajakan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pekerja Bebas tersebut meliputi pengacara, akuntan, dokter, arsitek, notaris, olahragawan, agen asuransi, perantara dan lain sebagainya yang tidak terikat hubungan kerja.

Untuk Pekerja Bebas yang berkesinambungan, yang menerima penghasilan lebih dari sau bulan dalam satu tahun pajak, maka PPh Pasal 21 yang dipotong  menggunakan TER menjadi lebih kecil dibandingkan  dengan skema pemotongan yang lama.

Karena tidak adanya penambahan beban pajak namun pajak yang dipotong oleh pemotong pajak lebih kecil dari tarif sebelumnya, maka para pekerja bebas akan membayar pajak sendiri lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Contohnya, Seorang Dokter Z yang membuka praktek  di Rumah Sakit A  menerima penghasilan selama satu tahun pada tahun 2024  sebesar Rp213.750.000. Dengan menggunakan skema lama maka Rumah Sakit A memotong Pajak Penghasilan sebesar Rp10.031.250 selama satu tahun pajak.

BACA JUGA :  Kasus 9 Warga Kelompok Tani Saloloang Masih Berlanjut, Makmur: Bukan Ditangkap, Tapi Diamankan

Dengan menggunakan skema tarif baru maka Dokter Z tersebut hanya akan dipotong sebesar Rp6.281.250. Lebih kecil daripada menggunakan tarif lama. Namun, sebenarnya beban pajak bagi Dokter Z selama satu tahun pajak tersebut tidak berubah. Perubahan hanya pada pajak yang dipotong oleh pihak lain.

Imbas dari pengenaan tarif ini akan dirasakan oleh Dokter Z tersebut adalah ketika menghitung pajak terutang tahunannya. Karena yang dipotong lebih kecil maka Dokter Z akan membayar sendiri PPh Terutang lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya.

Walaupun Skema ini sebenarnya tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak, namun pekerja bebas harus memahami bahwa mereka akan dipotong lebih kecil namun akan membayar sendiri lebih besar dibanding dengan menggunakan skema lama.

Sebaliknya, bagi pemotong atau pengusaha akan lebih efisien dalam menghitung pajaknya dan memangkas waktu penghitungan.

Dengan sistem yang lebih sederhana dan mudah diakses, diharapkan dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas yang bertujuan untuk membuat sistem pajak Indonesia lebih efisien  dan   transparan.

SIAP

Selaras dengan penyempurnaan regulasi yang memudahkan Wajib Pajak, pembaruan sistem informasi juga menjadi perhatian DJP dalam reformasi perpajakan kali ini.

BACA JUGA :  Dewan Pers Umumkan 8 Media Terverifikasi, Darman:  Alhamdulillah Mediakaltim.com Terverifikasi Administrasi

Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang rencananya akan diluncurkan pertengahan tahun ini diundur hingga awal tahun 2025 akan memudahkan pelaksaaan kewajiban perpajakan termasuk  Wajib Pajak pekerja bebas.

Pemotongan pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan akan langsung di notice oleh pengguna akun SIAP sehingga pajak yang terutang dan akan dibayar menjadi lebih akurat dan terpercaya.

Orang pribadi selaku pekerja bebas tidak perlu direpotkan lagi  menunggu  dan meminta bukti pemotongan fisik pajaknya. SIAP akan menampilkan secara lengkap pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja.

Jumlah Pajak yang harus dibayarkan pun akan ditampilkan secara rinci dan lebih terbuka.

Dengan sistem yang lebih sederhana dan mudah diakses, diharapkan dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas yang bertujuan untuk membuat sistem pajak Indonesia lebih efisien  dan   transparan.

Oleh: Deni Juffandri, Penyuluh Pajak

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img