SAMARINDA – Anggota tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (8/2/2022) pukul 15.00 Wita. Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi menyamar menjadi pembeli sabu-sabu.
Awalnya polisi yang berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu mengajak Trisna Ratu Annisa (30) alias Ratu dan Muhammad Adenan (28) bertransaksi sabu-sabu di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya depan Bank BCA.
Tanpa curiga, Ratu dan Adenan pun datang ke lokasi dan memberikan bungkusan kopi sachet yang di dalamnya ada gumpalan tisu berisi satu poket sabu seberat 4,68 gram brutto. Saat itu juga polisi meringkus Ratu dan Adenan.
“Saat itu yang memberikan barang Ratu kepada petugas kami yang menyamar. Saat berpindah tangan keduanya langsung kami amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Dari hasil interogasi awal, Ratu mengaku mendapatkan sabu itu dari Adenan. Sedangkan Adenan mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pria bernama Fatur Rahman (47). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Fatur Rahman di kawasan Jalan Nusa Indah 3 Nomor 65, Kelurahan Teluk Lerong, Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Kami amankan Fatur di rumahnya dan ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat dua poket sabu-sabu seberat 0,60 gram bruto, serta barang bukti lainnya satu unit handphone. Semua barang bukti ini didapat di ruang tamu,” papar Purwanto.
Purwanto menyebutkan, ketiga pelaku berperan sebagai penjual dari narkoba golongan 1 bukan tanaman dan hanya menjual ketika ada pesanan dari pelanggannya. “Mereka sudah berbisnis sejak dua bulan terakhir ini, jualan mereka tentatif, karena tidak pakai stok. Kalau ada yang pesan baru dicarikan barangnya,” sebutnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal barang haram yang diperoleh Fatur tersebut. (vic)