spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menu Makanan dengan Nama Narkoba Bermunculan, Pemkot Samarinda Layangkan Surat Imbauan

SAMARINDA – Warung makan yang berpromosi menggunakan nama jenis narkoba mulai bermunculan di Kota Samarinda. Seperti menggunakan nama Ayam Ganja. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pemkot Samarinda telah melayangkan surat imbauan kepada para pengelola warung makan di Kota Tepian agar tak menggunakan nama jenis narkoba. Surat imbauan berisikan anjuran agar tidak menggunakan nama yang bernuansa zat adiktif, narkotika, dan psikotropika.

Dalam surat imbauan Pemkot Samarinda bernomor 44351/2215/100.17 yang terbit pada 27 Juni 2022 itu, Pemkot mengharapkan pengelola warung makan dan restoran tidak lagi menggunakan kata yang berkaitan langsung dengan psikotropika.

Surat tersebut diterbitkan atas dasar rapat pada 8 Juni 2022 dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

“Kami mengimbau kepada pemilik warung/rumah makan agar tidak menggunakan nama atau promosi berkonten narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, misalnya penulisan ganja pada daftar makanan,” dikutip dari surat imbauan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan itu.

BACA JUGA :  Wakapolresta Dan Wakil Wali Kota Samarinda Sidak Bahan Pokok Jelang Ramadan

Bukan tanpa alasan, Pemkot Samarinda mengeluarkan surat imbauan tersebut agar nantinya putra-putri bangsa tidak menganggap remeh narkoba. “Karena bisa saja ada anggapan bahwa ganja hal yang biasa yang berdampak negatif,” lanjut imbauan tersebut.

Beberapa aspek juga diperhatikan oleh Pemkot Samarinda dalam mengeluarkan imbauan tersebut. Di antaranya demi generasi yang lebih baik, agama, dan terjaganya moto Kota Samarinda sebagai Kota Peradaban. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img