SAMARINDA – Bunga bukan nama sebenarnya, nyaris kehilangan kehormatan. Setelah jadi korban pelecehan seksual, ia sempat akan disetubuhi tiga pemuda tanggung. Rencana jahat itu terhenti setelah mereka tahu perempuan 17 tahun tersebut tengah menstruasi.
Tindakan bejat itu dilakukan MA (19), AF (20), dan AR (19) yang kini ditetapkan sebagai tersangka. MA berhasil memperdaya Bunga untuk mau diajak keluar. Bahkan membuat Bunga berbohong kepada orangtuanya, dengan meminta izin menginap di rumah salah seorang kawan, Senin, 28 Desember 2020.
Ibunya tak tahu, jika di luar sana, Bunga telah membuat janji dengan seorang pria yang bakal mencelakakannya. Benar saja, selepas dijemput MA, Bunga yang semula diajak makan malam, dibawa MA menuju sebuah penginapan atau guest house. Awalnya MA beralasan kembali ke rumah untuk mengambil uang yang tertinggal.
Di penginapan tersebut, AF dan AR sudah menanti dengan rencana jahat kepada remaja perempuan warga Kecamatan Sungai Kunjang itu. Sesampainya di sana, ketiga pria tersebut sempat berbincang santai, sebelum mengambil gerak cepat memegang bagian sensitif Bunga serta menciumi wajahnya.
Bunga pun tak tinggal diam. Dilakukannya berbagai upaya perlawanan. Termasuk mendorong ketiga tersangka. Namun usaha itu tak membuat rencana jahat ketiga tersangka berubah. Niatan memperkosa korban tetap akan dilakukan.
Hanya saja pada detik-detik terakhir, para tersangka dibuat berubah pikiran setelah melihat korbannya tengah datang bulan alias menstruasi. Beberapa waktu berselang, MA pun kembali mengantarkan korban pulang.
Selasa, 29 Desember 2020, ibu dari Bunga menangkap gelagat tak biasanya dari putrinya itu. Bunga menjadi lebih pendiam. Sang ibu pun mendesak Bunga menjelaskan apa yang dilakukan putrinya semalam. Bunga akhirnya mengungkapkan jika menjadi korban perbuatan asusila. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan hal tersebut ke Mako Polsekta Sungai Kunjang. Ketiga pelaku pun dengan segera diamankan.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Sungai Kunjang meringkus ketiga pemuda tanggung tadi. Para tersangka saat ini telah mendekam di balik jeruji besi. “Tindakan asusila ketiga pemuda dilakukan di salah satu guest house kawasan Sungai Kunjang,” sebut Kapolsekta Sungai Kunjang, Komisaris Polisi Bambang Budiyanto melalui Kepala Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Inspektur Polisi Satu Purwanto.
Status mereka kini tersangka setelah dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kk/red2)