BONTANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, spanduk-spanduk yang menampilkan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang mulai menjamur di berbagai titik di Kota Bontang.
Menganggapi fenomena itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Aldy Artrian mengatakan bahwa saat ini mereka belum memasuki masa kampanye. Sebenarnya mereka bisa disebut sebagai bakal calon saat mereka sudah memasuki mekanisme pendaftaran kemudian dinyatakan menjadi calon ketika sudah ditetapkan oleh KPU.
Dalam hal ini, Bawaslu belum melihat pihak-pihak yang memasang spanduk tersebut adalah peserta pemilihan atau peserta pilkada, karena mereka sendiri yang menyebut diri mereka sebagai bakal calon.
“Ini bukan kekosongan hukum, tetap ada regulasi hukum lainnya,” jelasnya
Yang penting pemasangan spanduk sudah sesuai dengan regulasi pemerintahan dengan melalui PTSP. Ia berharap semua pihak baik stakeholder maupun penyelenggaraan sama sama menghormati tahapan yang berjalan. Jika memang itu tidak ada dalam peraturan pemilu mungkin ada dalam peraturan yang lain.
“Kita bertindak sesuai dengan wewenang saja, fenomena spanduk yang mulai menjamur mungkin sudah ada peraturan yang mengatur itu,” katanya
Diketahui pendaftaran Pilkada melalui partai akan dibuka pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024, kemudian akan ditetapkan pada 22 September 2024.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R